Ada beberapa alasan yang membuat ibunda Atiqah Hasiholan itu ditahan.
"Subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo pada Jumat (5/10/2018) malam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ratna diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
5 Arti Mimpi Memberi Makan Burung Gagak, Awas Lambangkan Peringatan, Perubahan Besar Akan Datang!
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Widyastuti |