"Belum siap," ujar Ratna Sarumpaet sambil jalan menuju mobil.
Serta dirinya mengklaim, tidak membenarkan kabar tentang penggunaan biaya operasi sedot lemak menggunakan uang dari dana bantuan korban Danau Toba.
Ratna Sarumpaet, harus menghadapi masa tahanan 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Ratna diduga melanggar pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Denise Chariesta Sindir Razman Nasution yang Bikin Ricuh di Pengadilan: Pengacara itu Profesi Terhormat
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Widyastuti |