Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa Ratna Sarumpaet sudah resmi menjadi tahanan, pada Jumat (5/10/2018), sekira pukul 22.00 WIB.
Jeda 2 jam dari rilis penetapan sebagai tahanan Polda Metro Jaya, ibunda Atiqah Hasiholan itu keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum, setelah dilakukan BAP lanjutan.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Bantah Gunakan Dana Donasi Danau Toba untuk Operasi Plastik
Awak media yang menunggu pemeriksaannya, menyaksikan Ratna Sarumpaet sudah menggunakan baju tahanan.
Saat ditanyakan soal tanggapannya menjadi tahanan, Ratna Sarumpaet pun mengaku belum bisa menerima keadaan yang dihadapinya.
"Belum siap," ujar Ratna Sarumpaet sambil jalan menuju mobil.
Serta dirinya mengklaim, tidak membenarkan kabar tentang penggunaan biaya operasi sedot lemak menggunakan uang dari dana bantuan korban Danau Toba.
Ratna Sarumpaet, harus menghadapi masa tahanan 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Ratna diduga melanggar pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Widyastuti |