Sebelumnya, diberitakan bahwa Ratna Sarumpaet telah resmi ditahan polisi pada Jumat (5/10/2018).
Ada beberapa alasan yang membuat ibunda Atiqah Hasiholan itu ditahan.
"Subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo pada Jumat (5/10/2018) malam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga : 5 Tahun Menikah dengan Petinggi TNI, Intip Deretan Potret Kemesraan Bella Saphira dan sang Suami
Ratna diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Nurul Nareswari |