Baca Juga : Update Gempa Donggala: KOMINFO Informasikan 8 Berita Hoaks yang Beredar di Media Sosial
"Oleh sebab itu, kepada masyarakat diimbau kalau itu memang kebutuhan pokok, kita mungkin masih dalam batas toleransi, tetapi kalau itu sudah barang-barang yang lain, itu kriminal," tutur Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Namun, ia mengingatkan, tindakan penjarahan dalam artian yang sebenarnya tetap tidak diperbolehkan.
Oleh sebab itu, pengamanan menjadi salah satu prioritas jajarannya.
"Oleh sebab itu, kami mohon dengan hormat dan sangat, ini menjadi atensi kita dan kami akan mengamankan, Polda Sulteng dan jajarannya akan dibantu dengan personel Polda tetangga, nanti akan dikirim dari Mabes Polri dan polda lain, akan siap mengamankan," ujarnya.
Baca Juga : Gempa Donggala : Kelurahan Petobo Ditelan Lumpur dari dalam Perut Bumi, Seperti Mau Kiamat!
Kini 10 hari setelah bencana gempa dan Tsunami menerjang, keadaan kota Palu berangsur-angsur pulih.
Sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar, tampak telah beroperasi lagi.
Bahkan, listrik telah kembali menerangi sejumlah wilayah di kota Palu.(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |