Formasi tersebut mencakup instansi pusat dan daerah.
Sebelumnya, Kemenpan RB juga baru saja mengumumkan perubahan syarat CPNS 2018.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Tinggal Seminggu Lagi, Begini Cara Cek Pesaing Formasi Incaranmu
Syarat akreditasi yang perlu dipenuhi yaitu, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Mengutip Kompas.com yang telah menghubungi pihak Kemenpan RB, syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
Namun bagi kamu yang pada ijazahnya telah tecantum akreditasi, maka kamu tidak perlu lagi melampirkan akreditasi universitas maupun fakultas.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan Rb, Mudzakir, seperti yang telah dilansir di Kompas.com.
Pada pemberitahuan yang diunggah Kemenpan RB tersebut, juga terdapat perubahan mengenai sertifikasi pendidik.
Bagi kamu yang sudah memiliki serifikasi pendidik atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi guru, maka kamu tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga : CPNS 2018 : Tips dari BKN Saat Gagal Memasukan Kode CAPTCHA untuk Daftar sscn.bkn.go.id
Hal ini berlaku bagi kamu yang terlah mendapatkan sertifikasi pendidik dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pada akhir surat pemberitahuannya, Kemenpan RB mengharapkan agar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menggugurkan pelamar yang dianggap tidak memenuhi syarat akreditasi dan sertifikasi, untuk segera mengecek dan memverivikasi kembali.
Kemenpan RB juga mengharuskan panitia seleksi di setiap instansi untuk menghubungi calon pelamar yang syaratnya telah selesai dengan perubahan syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini.
(*)
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |