Laporan Wartawan Grid.ID, Andriana Oky
Grid.ID-Syarat pendaftaran CPNS 2018 mengalami perubahan, salah satunya terjadi perubahan pada ukuran dokumen yang diunggah.
Sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS 2018, perubahan ukuran dokumen ini terjadi dikarenakan adanya sistem upgrading pada situs sscn.bkn.go.id.
Baca Juga : Rahasia Kulit Mulus Puteri Indonesia Sonia Fergina Citra Mudah Kamu Tiru
Proses upgrading ini dilakukan karena pendaftaran CPNS 2018 mengalami beberapa kendala, salah satunya adalah mengunggah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS 2018.
Mengutip dari laman tribun style, disebutkan bahwa pihak BKN telah memperbesar bandwidth hingga beberapa kali lipat.
Baca Juga : Soal Tes CPNS 2018 Rampung, Kemendikbud Serahkan 13.667 Berkas ke Kementerian PAN-RB
Hingga saat ini portal resmi pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, bisa diakses kembali dan sudah lebih lancar dari sebelumnya.
Artinya, sebagai calon pelamar, kamu sudah mulai bisa melakukan pendaftaran CPNS 2018.
Berikut ini disebutkan beberapa unggahan dokumen yang harus dipersiapkan beserta ukuran yang sudah diperbaharui.
1. Scan pas foto dengan ukuran maksimal 200 kb, dengan tipe file jpeg atau jpg
Baca Juga : CPNS 2018, Mendikbud Telah Serahkan Materi Soal Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Kepada Menteri PANRB
2. Scan swafoto / selfie sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun yang berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg
3. Scan kartu tanda penduduk atau KTP yang berukuran maksimal 200kb dengan tipe file jpeg atau jpg
4. Scan surat lamaran yang berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf
5. Scan ijazah dengan ukuran maksimal 700kb dengan tipe file pdf
Baca Juga : Ada Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi, Simak Penjelasannya dari Kemenpan RB!
6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf
7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf
Sebagai pelamar CPNS 2018, penting untuk memperhatikan jenis dan ukuran file yang harus diunggah untuk melamar.
Di sisi lain, penting buat kamu untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah ke sscn.bkn.go.id untuk daftar CPNS 2018.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Tinggal Seminggu Lagi, Begini Cara Cek Pesaing Formasi Incaranmu
Pasalnya dokumen yang sudah diunggah untuk mendaftar CPNS 2018 tidak dapat diunggah lagi, setelah kamu menekan tombol kirim.
Disamping itu, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2018 yakni akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.
Mengutip dari laman kompas.com, dijelaskan bahwa persyaratan akreditasi berlaku bagi semua calon pelamar CPNS 2018 di tingkat pusat dan daerah.
Artinya, calon pelamar yang mendaftar CPNS 2018 merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan atau program studi yang sudah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes atau LAM-PTKes pada saat kelulusan. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |