Tapi masalah dikabulkan atau tidak, permohonan itu harus melalui beberapa penilaian.
Penyidik Polda Metro Jaya memiliki wewenang untuk memutuskan apakah permohonan tersangka dikabulkan atau tidak.
"Sudah diajukan namun nanti ada tahap penilaian penyidik, akan menilai dikabulkan atau tidak, itu wewenang penuh penyidik," pungkasnya.
Baca Juga : Tajir Melintir! 4 Selebriti Ini Rela Menumpahkan Barang Mewah Demi Falling Star Challenge
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |