"Make helm neng," ujar @kurang.tidurrr.
Padahal, dari keselamatan berkendara setiap orang yang berkendara dengan sepeda motor wajib mengenakan helm.
Tujuannya tak lain untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.
Baca Juga : Istri Indro Warkop Meninggal Dunia Sehari Setelah Rayakan Ulang Tahun ke-59 di Rumah Sakit
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm.
Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.(*)
5 Shio yang Bakal Akhiri Masa Jomblo di Tahun 2025, Siap Punya Pasangan Baru dan Bikin Kondangan nih!
Source | : | |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |