Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik antara Lyra Virna dan pemilik travel ADA Tours, Lasty Annisa masih berlanjut.
Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret 2018 karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE.
Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Lyra Virna dikabarkan sudah lengkap.
Baca Juga : Salmafina Sunan Akui Mengubah Bentuk Dagunya dengan Filler, Lihat Perbedaannya!
Polisi akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Ya memang diagendakan hari ini untuk tahap dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Lyra Virna sendiri hingga pukul 13:32 WIB belum terlihat kehadirannya di Polda Metro Jaya.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |