"Kami belum mnerima surat pemberitahuan dari Polda Metro," tambah Razman Arief Nasution.
Padahal, polisi akan segera menyerahkan Lyra Virna yang berstatus tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Ya memang diagendakan hari ini untuk tahap dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Seperti diketahui, Lyra Virna terjerat dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap ADA Tours and Travel, sedangkan Lasty Annisa, sang pemilik ADA Tours juga berstatus tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah.
Baca Juga : Sebelum Sidang Narkoba, Roro Fitria Malah Sibuk Mengurusi Rambut
Lyra Virna melaporkan Lasty Annisa karena dugaan penipuan perjalanan umrah (travel) miliknya.
Kemudian Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna lantaran Lyra Virna memposting di akun Instagramnya mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah milik Lasty Annisa sehingga banyak jamaah yang mundur dari travelnya dan menyebabkan kerugian.
Dalam kasus ini kedua belah pihak berstatus sebagai tersangka. (*)
Irish Bella Disebut Makin Sombong Usai Dinikahi Haldy Sabri, Ammar Zoni Justru Banjir Doa: Semoga Dapat yang Lebih Baik
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |