Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi menilai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tidak sesuai.
Masih senada dengan pekan lalu, dalam pledoi Roro mengatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU tahun 2005 tentang Narkotika.
Melainkan, Menyatakan terdakwa Roro Fitria secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 127 ayat 1 huruf A UU no 35 tahun 2009 tengang Narkotika.
Baca Juga : Sehari Pasca Ayah Meninggal Dunia, Cynthia Riza: Sakit Sekali Rasanya Hancur Hatiku
"Jaksa sampai saat ini belum ada bukti yang menyatakan Nyai Roro dan Wawan menjual. Belum ada satu bukti pun dan tidak bisa dibuktikan,"
"Hanya berdasarkan asumsi saja, sementara nasib orang ada di tangan para penegak hukum," kata Asgar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis menjelaskan pasal yang 127 tidak didukung oleh fakta.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |