"Persepsi dia kan berbeda, persepsi terdakwa maupun penuntut beda. Kalau undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 112 itu unsurnya sifatnya alternatif,"
"Tidak harus semua penjual, pembeli, penerima, perantara tidak harus semua unsur pasal itu harus dipenuhi oleh pelaku. Dalam satu orang tak harus memenuhi, kalau salah satu terpenuhi, ya sudah memenuhi pasal tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
JPU menilai unsur 114 terpenuhi saat semua hasil pemeriksaan laboratorium Roro Fitria dinyatakan negatif. Kemudian barang bukti narkoba Roro Fitria belum berada di tangan.
Baca Juga : Unggah Foto Lawas Masa PDKT Bersama Anto Hoed, Melly Goeslaw Tuai Pujian
"Karena si Roro pun belum menerima, belum memiliki ataupun menguasai. Misal Roro sudah menguasai lalu ada alat bukti lain yang mendukung ke arah sana ya bisa. Dan akan diarahkan ke 127," lanjutnya.
Sehingga penuntut pun langsung mendakwa Roro Fitria dengan Pasal 114.
"Sementara alat buktinya tak ada yang mengarahkan ke sana, dilihat dari awal berkasnya pun tak ada yang masukan itu, hanya 114 dengan bukti transfer rekening atas percakapan WhatsApp," tandasnya. (*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |