Misalnya alat transportasi, genset, water treatment, dan tenda.
Baca Juga : Pulang ke Kampung Halaman, Zohri Jadi Relawan PMI Demi Membantu Masyarakat Lombok
Untuk relawan sendiri memang harus seizin BNPB dengan memenuhi aturan yang berlaku.
Aturan mengenai hal ini tercantum dalam dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.
Di pasal selanjutnya, keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.
Secara lebih terperinci, proses masuknya bantuan lembaga internasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 4 , disebutkan bahwa BNPB memiliki wewenang untuk menentukan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam sebuah penanganan bencana.
Adapun badan asing yang ingin memberi bantuan penanganan bencana harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja terlebih dahulu sebelum akhirnya diterima oleh BNPB.
Baca Juga : Aksi Komunitas Indo Relawan Bersihkan Sampah di Asian Games 2018, Bikin Bangga!
Pengecualian berlaku dalam keadaan tanggap darurat di mana badan internasional bisa langsung terjun ke lapangan setelah melaporkan jumlah personel, logistik, peralatan dan lokasi kegiatan yang dituju.
Dilansir dari Deutsche Welle, relawan yang tergabung dalam LSM Afrika Selatan, Give of the Givers, Ahmed Bham mengungkapkan ia mendengar kabar relawan asing dari Urban Search and Rescue Team (USAR) yang mendapat pesan dari pemerintah untuk tidak memasuki daerah bencana dan menghentikan aktivitas pencarian korban.
"Presiden sudah mengatakan kita tidak lagi membutuhkan bantuan asing, tapi mereka tetap datang," ujar Kepala Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Deutsche Welle,Kompas.com |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |