Kemudian pada ayat tiga (3), kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan, dengan satu telinga tertutup.
Pengetesan dilakukan pada setiap telinga dengan jarak 20cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
Pada ayat enam (6) menerangkan bahwa pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, seperti penglihatan, pendengaran, kesehatan fisik dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga : Inilah Akibatnya Jika Tidak Registrasi SIM Card Ponsel Setelah Aturan, Buruan Sebelum Februari 2018
Kemudian pada ayat tujuh (7), dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
Namun, kamu tidak perlu khawatir jika ternyata kamu memiliki pendengaran yang kurang baik.
AKBP dr Ratna Relawati menerangkan bahwasanya, apabila pendengaran tidak cukup baik, pemohon masih bisa mengajukan bantuan alat bantu dengar sebelum memperoleh SIM.
Baca Juga : Postingan di Facebook Jadi Viral, 6 Kapolsek Disebut Tak Bisa Lolos Ujian SIM C
Mirip Lady Diana, Cantiknya Ibunda Wulan Guritno, Deana Battams yang Berdarah Inggris
Source | : | kompas,Tribunjateng.com,https://satlantas.polresbengkulu.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |