Pihak yang dimaksud Rudi di antaranya orang-orang yang mempunyai masalah pengurusan anak di luar nikah baik secara legal dan pembiayaannya.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Ungkap Fakta Tentang para Orang Tua Seusianya dalam Hal Menulis Caption Instagram
Selain itu juga pihak orang-orang yang belum memiliki maupun yang ingin mendapatkan keturunan.
"Peristiwa ini potensial terjadi. Kami melihat pelaku utama menyiapkan media sosial ini memadukan dua kebutuhan orang yang punya masalah pengurusan anak dan orang yang belum mempunyai keturunan," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.
Polisi mengklaim akan terus menelusuri modus tersebut terutama di media sosial yang dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.
"Dia kemas menjadi konsultasi. Sindikat cara baru memanfaatkan media sosial menjaring dua keuntungan. Nanti kami tingkatkan dan patroli cyber siapa yang jadi korban," kata Rudi.
Baca Juga : Asal Usul Falling Stars Challenge yang Viral di Instagram, Ternyata Berawal dari Crazy Rich Russian!
Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku perdagangan bayi melalui Instagram. Empat tersangka tersebut merupakan AP pemilik akun, LS ibu bayi, KS sebagai bidan pensiunan, dan NS pembeli bayi.
Transaksi penjualan bayi diakui AP dilakukan sebanyak dua kali. Kali terakhir bayi berusia 11 tahun diserahkan kepada adopter dengan harga Rp 15 juta.
Dari transaksi tersebut AP mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta sementara bidan mendapat Rp 5 juta.(*)
Source | : | surya malang,Tribun Jatim |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |