Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus praktik jual beli bayi berkedok akun instagram yayasan sosial @konsultasihatiprivate.
Dikutip dari Tribun Jatim, satu wanita bernama MZ (24) diamankan polisi usai ketahuan membeli bayi yang berumur 3 hari.
Saat diperiksa, MZ mengaku tak juga dikaruniai anak meski sudah menikah selama dua tahun.
Dia menyebut rela gelontorkan uang senilai Rp 3,5 Juta untuk mendapatkan anak lantaran takut jika dicerai oleh suaminya.
Baca Juga : Jual Bayi Kembar di Toko Online, Sepasang Kekasih ini Bikin Semua Orang Geram!
"Alasan pertama itu, saya takut. Tapi saya bilang ke mas Alton (pelaku jasa jual beli anak), kalaupun saya ada apa-apa dengan suami, anak akan tetap saya rawat," kata MZ saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, senin (15/10/2018).
Tersangka MZ menghubungi Alton, pemilik akun instagram @konsultasihatiprivate yang sudah dibekuk Polrestabes Surabaya setelah terbukti melakukan perdagangan bayi.
Setelah kesepakatan penyerahan bayi dengan harga Rp 3.8 juta, kedua tersangka membawa bayi berumur tiga hari tersebut dari Semarang ke Surabaya.
Uang Rp 3,5 Juta disebut sebagai biaya persalinan bayi, sementara Rp 300 Ribu sisanya dianggap sebagai ongkos kirim, atau ongkos beli susu untuk pelaku Althon.
Baca Juga : Hapus Foto di Instagram, Kesha Ratuliu dan Wafda Saifan Putus?
Tersangka MZ mengaku saat itu dirinya mengabari suaminya telah mengadopsi bayi.
Perempuan asal Karah, Jambangan ini sempat mengaku mengetahui langkahnya menyalahi hukum.
Namun hal tersebut tetap ia lakukan dengan harapan setelah memiliki bayi tersebut akan melakukan peresmian proses adopsi melalui surat pengadilan.
"Suami tahu hanya persetujuan secara lisan. Saya tahu ini illegal dan ingin meresmikan ke pengadilan tapi surat ditahan dibawa mas Alton," kata MZ.
Baca Juga : Duh, Chicco Jerikho Katakan Banyak Oknum Buat Akun Palsu Instagram Anaknya, Yang Benar Ini...
Dikutip Grid.ID dari Surya Malang, Polrestabes Surabaya menutup akun instagram @konsultasihatiprivate yang digunakan AP (29), dalang perdagangan bayi online.
"Kami akan bekukan dan jadikan barang bukti," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Polrestabes Surabaya, rabu (10/10/2018).
Menurut Rudi, akun tersebut merupakan modus baru yang dilakukan tersangka untuk menjaring dua pihak.
Pihak yang dimaksud Rudi di antaranya orang-orang yang mempunyai masalah pengurusan anak di luar nikah baik secara legal dan pembiayaannya.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Ungkap Fakta Tentang para Orang Tua Seusianya dalam Hal Menulis Caption Instagram
Selain itu juga pihak orang-orang yang belum memiliki maupun yang ingin mendapatkan keturunan.
"Peristiwa ini potensial terjadi. Kami melihat pelaku utama menyiapkan media sosial ini memadukan dua kebutuhan orang yang punya masalah pengurusan anak dan orang yang belum mempunyai keturunan," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.
Polisi mengklaim akan terus menelusuri modus tersebut terutama di media sosial yang dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.
"Dia kemas menjadi konsultasi. Sindikat cara baru memanfaatkan media sosial menjaring dua keuntungan. Nanti kami tingkatkan dan patroli cyber siapa yang jadi korban," kata Rudi.
Baca Juga : Asal Usul Falling Stars Challenge yang Viral di Instagram, Ternyata Berawal dari Crazy Rich Russian!
Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku perdagangan bayi melalui Instagram. Empat tersangka tersebut merupakan AP pemilik akun, LS ibu bayi, KS sebagai bidan pensiunan, dan NS pembeli bayi.
Transaksi penjualan bayi diakui AP dilakukan sebanyak dua kali. Kali terakhir bayi berusia 11 tahun diserahkan kepada adopter dengan harga Rp 15 juta.
Dari transaksi tersebut AP mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta sementara bidan mendapat Rp 5 juta.(*)
Geram, Anak-anak Pak Tarno Sindir Kelakuan Istri Muda yang Diduga Eksploitasi Ayahnya: Nggak Suka Saya!
Source | : | surya malang,Tribun Jatim |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |