Dilansir dari laman Intisari Online (15/10/2018), ternyata anak-anak dari Pangeran Harry dengan Meghan Markle nanti tidak akan mendapatkan gelar pangeran atau putri kerajaan.
Kecuali, jika Ratu Elizabeth II bersedia mengeluarkan Surat Paten tentang hal tersebut.
Baca Juga : Tak Banyak yang Tahu, Berikut 7 Fakta Hubungan Pangeran Harry dan Meghan Markle Sebelum Menikah
Apa yang sebenarnya menjadi penyebab anak Pangeran Harry dan Meghan Markle tak bisa dipanggil Pangeran/ Putri Kerajaan?
Melansir dari laman CewekBanget.id (16/10/2018), ternyata hal ini berkaitan dengan tradisi kerajaan.
Hal ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh kakek buyut Pangeran Harry, Raja George V yang membatasi gelar terhadap keluarga Kerajaan Inggris.
Baca Juga : Pangeran Harry dan Meghan Markle Adopsi Anjing dengan Nama yang Unik!
Sehingga, anak Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak bisa mendapatkan gelar pangeran atau putri secara langsung di depan namanya.
Kemungkinan, anak Pangeran Harry dan Meghan Markle akan mendapat gelar baru yang berbeda dari para sepupunya.
Source | : | Instagram,cewekbanget.id,intisari online |
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |