Kepala Dishub Kota Batam Rustam Efendi mengatakan para jukir ini nantinya akan ditempatkan di titik parkir berlangganan atau pengelola parkir yang sudah menerapkan sistem online.
Untuk sistem pengawasan kedepannya akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Kejaksaan, TNI, kepolisian dan instansi lainnya sekaligus menghilangkan jukir ilegal.
"Kita buat penggajian ini tujuannya baik. Supaya lebih efektif dan lebih baik dalam mengontrol ke depan. Gaji 3,2 juta per orang. Kita berharap ada perbaikan ke depannya dan terus kita benahi," ujar Rustam, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga : Parkir 5 Hari di Bandara Soekarno Hatta Bayar Rp 1,3 juta : AP II Bakal Segera Lakukan Evaluasi
Tak hanya itu, dikutip dari Grid Oto, Dishub juga akan mengajukan lokasi-lokasi titik parkir yang akan ditanggung oleh asuransi, jika terjadi kehilangan atau kejadian lainnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, bahwa setiap kehilangan kendaraan akan ditanggung oleh pengelola parkir.
"Kita bicarakan apakah pakai stiker atau teknis lainnya," katanya.
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Source | : | GridOto.com,wikipedia,tribun batam |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |