Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Siapa nih diantara kamu yang seing berbelanja dengan kartu debit atau kredit?
Pasti sudah gak asing dong dengan istilah swipe alias menggesekkan kartu debit atau kredit ke mesin khusus untuk melakukan pembayaran.
Eits, mulai sekarang kamu harus lebih peka dan teliti saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit atau debit milikmu.
Masih banyak nih kasir yang melakukan double swipe atau menggesekkan kartu ke dua mesin berbeda, yaitu mesin EDC kemudian ke mesin kasir.
Kalau kamu melihat hal tersebut, sebaiknya segera laporkan ke bank terkait dan Bank Indonesia (BI).
Baca Juga : Kunjungi Maroko, Acha Sinaga Dapati Oleh-oleh Mengerikan Menempel di Betisnya!
Mengapa? Karena dengan melakukan double swipe ini nyatanya bisa memicu terjadinya pencurian data dan informasi yang tersimpan dalam kartu debit atau kredit milikmu.
Larangan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan BI No.18/40/PBI/2016.
Sayangnya, masih banyak nih toko yang tetap melakukan double swipe untuk transaksi dengan kartu.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |