Sugiarto sendiri membawa bambu runcing.
Baca Juga : Tersangka Kasus Pembunuhan Haringga Sirila Dapat Sanksi Tidak Boleh Nonton Pertandingan Seumur Hidup!
Namun, ia langsung dibacok oleh pelaku secara membabi buta.
Tak sanggup melawan, Sugiarto pun tewas bersimbah darah.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 354 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara.
Dwi Sulistyo mengaku menyesal saat gelar perkara di Mapolres Pati.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Polisi Malaysia Butuh 2 Saksi Baru di Pengadilan
Ia berujar telah terbakar emosi dengan sikap korban yang terus merayu istrinya.
"Apalagi dia menantang saya dan mengancam akan menghabisi istri dan keluarga saya. Sebagai seorang lelaki, saya tidak terima dengan kelakuannya. Saya menyesal, bagaimana nanti nasib anak dan istri saya," tutur Dwi.
Teman pelaku juga masih dicari keberadaannya oleh polisi.
(*)
5 Arti Mimpi Makan Bunga Kantil Pertanda Baik, Tenang Saja, Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |