Jika banding ditolak, hanya sampai itulah upaya hukum yang ditempuh.
Baca Juga : Tanpa Ustaz, Pengajian 7 Hari Sepeninggalan Ibunda Roro Fitria di Rutan Berjalan Lancar
"Sudah sih itu aja," ungkap Asgar Sjarfi.
Untuk sekarang, rehabilitasi adalah satu-satunya upaya terakhir yang diperjuangkan.
"Yang sekarang kan terbukti bukan pengedar, dan kita tetap mengusahakan untuk mendapatkan rehab karena hak beliau, dari putusan atau nggak putusan pengadilan tinggi, beliau tetap memiliki hak rehab," ungkap Asgar Sjarfi.
Baca Juga : Divonis 4 Tahun Penjara Roro Fitria Minta Banding, Pengacara Pikir-pikir
Hal tersebur lantaran semua orang yang tersandung kasus narkoba memang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
"Rehab itu sebenernya bu Roro itu walaupun dia pengguna, pecandu, atau pengedar, dia itu tetap mendapatkan haknya untuk di rehab, karena di Undang-undang narkotika, pengedar yang merangkap pecandu bisa mendapatkan rehab juga, walaupun dia pengedar ya, yang sekarang kan terbukti bukan pengedar," ungkap Asgar Sjarfi.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |