Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2018), Jaksa menampilkan barang bukti elektronik berupa tangkapan layar aplikasi WhatsApp di ponsel milik Steffy.
Barang bukti tersebut berisi percakapan yang menunjukkan pengakuan bahwa Irwandi dan Steffy sudah menikah pada 8 Oktober 2017 silam.
Steffy menjelaskan bahwa pesan singkat di WhatsApp itu merupakan pesan yang diteruskan dari ponsel orang lain.
Pesan tertulis tersebut dibuat sendiri oleh Irwandi yang pertama kali dikirimkan kepada istrinya.
Lebih lanjut Steffy mengatakan bahwa pesan tersebut diteruskan istri Irwandi kepada staff khusus Irwandi.
Kemudian, staf khusus Irwandi meneruskan pesan singkat yang dibuat Irwandi kepada Steffy.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |