"Minta mundur 21.00 WIB malam ini," lanjut Argo.
Pemeriksaan Atiqah Hasiholan itu terkait sang Ibunda, Ratna Sarumpaet yang ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Baca Juga : Unggahan Terbaru Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto Seminggu Setelah Ratna Sarumpaet Ditangkap
Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berikut video keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |