Baca Juga : Pernikahan Beda Usia 45 Tahun di Sulawesi Selatan, Bertemu di Kebun Cengkeh dan Berujung Ke Pelaminan
Fahmi menambahkan, bahwa Sam Aliano harus menjaga mulut dan ucapannya. Mengingat saat ini Sam Aliano sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, atas cekal tayang terhadap Nikita Mirzani.
"Harusnya setelah yang pertama ditetapkan sebagai tersangka, dia (Sam Aliano) bisa menjaga mulutnya lah, supaya tidak ngalor ngidul kalau ngomong," ungkapnya.
Lanjut Aulia Fahmi, mewakili Niki, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera kembali menetapkan kasus tersangka dan menangkap Sam Aliano.
Baca Juga : Nikmati Masa Hamil Tua, Cici Panda Curiga dengan Bentuk Tubuhnya
"Tapi karena masih berbicara yang tidak benar, kami berharap di kasus kedua ini polisi bisa lebih proaktif. Jadi tersangka bisa ditangkap gitu kan," ujar Aulia Fahmi.
Sekadar informasi, Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano atas tudingan meminta uang Rp 5 miliar, sebagai syarat bebas status tersangka.
Atas laporan ini Sam Aliano diancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1946 dan atau UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca Juga : Tidak Mau Rujuk dengan Dipo, Nikita Mirzani: Enggak Usah Nikah, Begini Saja!
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Nikita Mirzani Ingin Sam Aliano Ditangkap Polisi
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku