Grid.ID - Pembawa acara Nikita Mirzani (32) memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018) kemarin.
Nikita Mirzani yang memenuhi panggilan kepolisian, untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor, karena ia dituduh oleh Sam Aliano, telah melakukan pemerasan uang senilai Rp. 5 Miliar.
Baca Juga : 6 Potret Adik Melody eks JKT48, Frieska Anastasia yang Mirip dengan Kakaknya
Dimana Sam Aliano menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, karena telah melakukan pencemaran nama baik atas twit palsu yang diduga dibuat oleh Nikita Oktober 2017 lalu.
Tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB, Nikita Mirzani ogah berkomentar sedikit pun dan tidak mau dimintai foto.
Nikita Mirzani yang didampingi tim kuasa hukumnya, Aulia Fahmi terus melangkahkan kakinya masuk kedalam gedung Polres Metro Jakarta Selatan.
Sekitar satu jam diperiksa, ibu dua anak ini mengaku melewati semua pertanyaan dengan tertawa.
Baca Juga : Keponakan Dewi Perssik tak Mau Baikan dengan Tantenya, Meldi: Udah Pesimis Dulu!
"Gua mah didalam ketawa aja. Orang lagi happy," kata Nikita Mirzani usai diperiksa.
Aulia Fahmi, kuasa hukum wanita yang akrab disapa Niki itu menjelaskan bahwa kliennya menerima 12 pertanyaan atas tuduhan pemerasan terhadap Sam Aliano.
"Hari ini sudah selesai dilakukan pemeriksaan terkait laporan Nikita terhadap Sam Aliano. Tadi ada 12 pertanyaan terkait tuduhan Sam Aliano yang waktu itu menuduh Nikita meminta tebusan sebesar Rp. 5 miliar," ucap Aulia Fahmi.
"Tadi pertanyaannya seputar fakta-fakta, apakah sudah pernah bertemu Sam Aliano atau belum, sudah pernah komunikasi apa belum. Tadi kita tegaskan bahwa Nikita belum pernah bertemu sama Sam Aliano. Belum pernah komunikasi, apalagi sampai meminta sesuatu," tambahnya.
Baca Juga : Pernikahan Beda Usia 45 Tahun di Sulawesi Selatan, Bertemu di Kebun Cengkeh dan Berujung Ke Pelaminan
Fahmi menambahkan, bahwa Sam Aliano harus menjaga mulut dan ucapannya. Mengingat saat ini Sam Aliano sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, atas cekal tayang terhadap Nikita Mirzani.
"Harusnya setelah yang pertama ditetapkan sebagai tersangka, dia (Sam Aliano) bisa menjaga mulutnya lah, supaya tidak ngalor ngidul kalau ngomong," ungkapnya.
Lanjut Aulia Fahmi, mewakili Niki, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera kembali menetapkan kasus tersangka dan menangkap Sam Aliano.
Baca Juga : Nikmati Masa Hamil Tua, Cici Panda Curiga dengan Bentuk Tubuhnya
"Tapi karena masih berbicara yang tidak benar, kami berharap di kasus kedua ini polisi bisa lebih proaktif. Jadi tersangka bisa ditangkap gitu kan," ujar Aulia Fahmi.
Sekadar informasi, Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano atas tudingan meminta uang Rp 5 miliar, sebagai syarat bebas status tersangka.
Atas laporan ini Sam Aliano diancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1946 dan atau UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca Juga : Tidak Mau Rujuk dengan Dipo, Nikita Mirzani: Enggak Usah Nikah, Begini Saja!
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Nikita Mirzani Ingin Sam Aliano Ditangkap Polisi
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya