Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen.
Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.
Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut:
Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10 persen dari gaji pokok yang diterima.
Baca Juga : Maudy Ayunda Berikan Pesan untuk Para Pelamar Seleksi CPNS 2018
Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.
Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.
Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan.
Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.
Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.
Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus