Baca Juga : Mega Makcik Luapkan Kekesalannya Saat Dengar Dirinya Akan Dilaporkan Balik oleh Elvy Sukaesih
Terkait gugatan balik yang diajukan oleh pihak Elvy Sukaesih, kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo mengaku tidak mempermasalahkan.
Menurut Gus Bejo, gugatan balik yang diajukan leh pihak Elvy Sukaesih adalah hal yang wajar.
"Menurut saya apa yang disampaikan dalam jawaban tersebut sah-sah saja, karena pendapat dari pihak penggugat dan tergugat tuh pasti tidak akan pernah sama," papar Gus Bejo.
Baca Juga : Mega Makcik Kesal Kasusnya Disebut Ecek-ecek Oleh Elvy Sukaesih
Kuasa Hukum Mega Makcik telah Menyiapkan Bukti-Bukti
Meskipun tidak mempermasalahkan gugatan balik dari pihak Elvy Sukaesih, Gus Bejo mengungkapkan jika dirinya tetap akan mawas selama sidang kasus berjalan.
Diberitakan sebelumnya oleh Grid.ID, Gus Bejo akan tetap terus menyiapkan bukti-bukti dalam menggugat Elvy Sukaesih.
"Tetapi bahwa dalil-dalil yang kita miliki itu sesuai fakta yang ada sesuai keterangan klien kami maka kita tetap akan lakukan pembuktian-pembuktian terkait permasalahan yang dimiliki oleh klien kami sampai selesai di pengadilan," tambah Gus Bejo.
Baca Juga : Mega Makcik Murka Elvy Sukaesih Tak Hadir Sidang Mediasi
Gugatan Penyitaan Seluruh Harta Mega Makcik
Ternyata tidak hanya digugat balik sebesar Rp 12 Miliar, kuasa hukum Mega Makcik mengungkap jika pihaknya juga digugat penyitaan seluruh harta milik klien-nya.
Diberitakan oleh Grid.ID sebelumnya, hal ini dilakukan oleh pihak Elvy Sukaesih karena merasa dirugikan secara materil maupun immateril dari gugatan Mega Makcik.
"Jadi di dalam gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Emipro itu di situ Makcik juga dituntut untuk pengajuan permohonan penyitaan semua harta Makcik, dari gugatan yang baca, jadi sekarang yang dimiliki atau kelak dimiliki," papar Gus Bejo.
Baca Juga : Elvy Sukaesih Mangkir Mediasi, Sidang Kasus Penipuannya dengan Mega Makcik Ditunda
Kuasa hukum Mega Makcik pun mengaku akan menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada hakim.
"Ya boleh-boleh saja gugatan itu dalam rekonvensi, seperti kita melakukan gugatan dalam tuntuntan yang diajukan immateril dalam gugatan Makcik, masalah nanti dikabulkan atau tidak itu tinggal nanti majelis hakim yang mengabulkan atau tidak," tambah Gus Bejo. (*)
Mirip Lady Diana, Cantiknya Ibunda Wulan Guritno, Deana Battams yang Berdarah Inggris
Source | : | tribun lampung,Grid.ID,tribun seleb |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |