Terlebih, saat menjalani pemeriksaan Augie Fantinus juga dinilai kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang ajukan oleh pihak penyidik.
Baca Juga : Jenguk Augie Fantinus di Mapolda Metro Jaya, Christy Jusung Beberkan Kondisinya
Seperti diketahui sebelumnya, Augie Fantinus telah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dirinya menyebarkan video mengenai berita bohong oknum polisi tersebut pada 13 Oktober 2018 kemarin.
Akibat perbuatannya itu kini Augie Fantinus dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan ITE dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
(*)
Memasuki Episode Terakhir, Rating Drama Korea 'When The Phone Rings' Terus Naik!
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Atikah Ishmah W |