a. rambu perintah dan rambu larangan
b. marka jalan
c. alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. gerakan Lalu Lintas
e. berhenti dan parkir
f. peringatan dengan bunyi dan sinar
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Baca Juga : Kreatif, Polantas Cover Lagu Su Sayang Untuk Himbauan Keselamatan Lalu Lintas
Aturan yang terkait dengan E-TLE, adanya di ayat 4 (a,b dan c) dan sanksi yang diatur dalam pasal 287 adalah sebagai berikut.
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).(*)