Pada video singkat berdurasi kurang dari satu menit tersebut, Hotman menjelaskan hak keluarga korban sebagai pihak yang dirugikan.
Menurut Hotman, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi yang sebesar-besarnya kepada pihak yang terkait.
Meskipun hal tersebut jumlahnya berada di luar jumlah pertanggung jawaban atau klaim ganti rugi yang sudah diatur oleh perundang-undangan.
"Masyarakat Indonesia harus tahu, bahwa keluarga korban kecelakan pesawat berhak menuntut ganti rugi yang sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggung jawaban atau klaim yang sesuai dengan perundang-undangan," ucap pengacara berumur 59 tahun tersebut.
Berdasarkan penuturan Hotman, hal ini sah-sah saja dilakukan keluarga korban dengan syarat.
Baca Juga : Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Dua Kantong Jezanah Korban Lion Air JT610
Hal ini boleh dilakukan keluarga korban berdasarkan kacamata hukum jika peristiwa naas ini terbukti murni atas kesalahan manusia.
Kesalahan ini di antaranya adalah kecelakaan yang disebabkan oleh cacat fisik yang dengan sengaja disembunyikan, atau kelalaian teknis yang sengaja diabaikan.
Terlebih lagi jika kesalahan terjadi akibat kondisi kelayakan yang dipaksakan.
Baca Juga : Keluarga Disarankan Tak Buka Peti Jenazah Korban Lion Air saat Diserahkan, Ini Alasannya
Hotman mengatakan jika kasusnya seperti ini, pihak keluarga korban berhak menuntut ganti rugi yang sebesar-besarnya.
Pengacara handal tersebut bahkan mengatakan ganti rugi yang diminta jumlahnya bisa sampai triliunan rupiah.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |