Laporan wartawan Grid.ID, Tata Lugas Nastiti
Grid.ID - Hotman Paris akhirnya ikut tanggapi peristiwa pesawat Lion Air jatuh pada Senin (29/10/2018) di perairan Karawang.
Peristiwa pesawat Lion Air jatuh ini ditanggapi Hotman Paris melalui video singkat pada akun Instagram-nya.
Hotman Paris tanggapi peristiwa pesawat Lion Air jatuh ini dan mengaitkannya dengan masalah ganti rugi yang akan didapat oleh keluarga korban
Baca Juga : Polisi Tak Izinkan Keluarga Saksikan Jenazah Korban Lion Air JT 610
Baca Juga : 4 Brand Skincare Korea Bersertifikat Halal yang Bisa Kalian Coba!
Video singkat tersebut di unggah Hotman pada Selasa (30/10/2018) di akun Instagram, @hotmanparisofficial.
Dalam unggahannya tersebut, Hotman Paris menghimbau kepada keluarga korban untuk mengetahui dan menyadari dengan jelas hak-hak mereka.
Menurut Hotman, hak tersebut sangatlah penting diketahui oleh para keluarga korban.
Baca Juga : Lion Air Jatuh, Proses Identifikasi DNA Potongan Tubuh Korban Butuh Waktu 4 Sampai 5 Hari
Baca Juga : Cara Agar Tidak Terlihat Gemuk Saat Memakai Blus Tunik Hijab
Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses hukum.
Pada video singkat berdurasi kurang dari satu menit tersebut, Hotman menjelaskan hak keluarga korban sebagai pihak yang dirugikan.
Menurut Hotman, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi yang sebesar-besarnya kepada pihak yang terkait.
Meskipun hal tersebut jumlahnya berada di luar jumlah pertanggung jawaban atau klaim ganti rugi yang sudah diatur oleh perundang-undangan.
"Masyarakat Indonesia harus tahu, bahwa keluarga korban kecelakan pesawat berhak menuntut ganti rugi yang sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggung jawaban atau klaim yang sesuai dengan perundang-undangan," ucap pengacara berumur 59 tahun tersebut.
Berdasarkan penuturan Hotman, hal ini sah-sah saja dilakukan keluarga korban dengan syarat.
Baca Juga : Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Dua Kantong Jezanah Korban Lion Air JT610
Hal ini boleh dilakukan keluarga korban berdasarkan kacamata hukum jika peristiwa naas ini terbukti murni atas kesalahan manusia.
Kesalahan ini di antaranya adalah kecelakaan yang disebabkan oleh cacat fisik yang dengan sengaja disembunyikan, atau kelalaian teknis yang sengaja diabaikan.
Terlebih lagi jika kesalahan terjadi akibat kondisi kelayakan yang dipaksakan.
Baca Juga : Keluarga Disarankan Tak Buka Peti Jenazah Korban Lion Air saat Diserahkan, Ini Alasannya
Hotman mengatakan jika kasusnya seperti ini, pihak keluarga korban berhak menuntut ganti rugi yang sebesar-besarnya.
Pengacara handal tersebut bahkan mengatakan ganti rugi yang diminta jumlahnya bisa sampai triliunan rupiah.
View this post on Instagram
Selain itu, Hotman juga meminta kepada keluarga korban untuk tidak menyerah begitu saja dalam memperjuangkan hak mereka sebagai pihak yang dirugikan.
Pada unggahan sebelumnya, Hotman juga memberikan penjelasan tentang tanggung jawab perusahaan masakapai atas setiap jenis kecelakaan yang terjadi.
Menurut Hotman, atas dasar kacamata hukum, jenis pertanggung jawaban perusahaan tidak hanya berpaku pada undang-undang negara saja.
Jika memang benar peristiwa yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian manusia, maka pihak perusahaan wajib bertanggung jawab lebih.
Baca Juga : 5 Kantong Jenazah Berisi Potongan Jari dan Tubuh Dibawa dari Lokasi Pesawat Lion Air yang Jatuh di Perairan Karawang
Diberitakan sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 jurusan Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat Lion Air JT 610 dikabarkan sempat hilang kontak sebelum dikabarkan jatuh di perairan Karawang.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com diduga sebanyak 189 penumpang termasuk kru pesawat Lion Air JT 610 menjadi korban.
Baca Juga : Sri Mulyani Minta Pegawainya Pakai Pita Hitam sabagai Tanda Duka bagi Korban Lion Air
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian korban masih terus dilakukan Tim SAR gabungan TNI dan Polri.
Berdasarkan rilis berita yang disampaikan Manajemen Lion Air, nomor kontak crisis center adalah 021-80820000. Sedangkan untuk informasi seputar penumpang bisa dihubungi melalui 021-80820002.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |