Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang perdana kasus narkoba presenter Reza Bukan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018).
Sempat molor dari jam yang diagendakan, sidang kasus narkoba Reza Bukan baru dimulai pada pukul 16.30 WIB.
Sidang tersebut beragendakan dakwaan kepada Reza Bukan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Reynaldi Restayuda.
Baca Juga : Terlihat Lebih Gemuk, Reza Bukan Mengaku Siap Ikuti Sidang Perdana Kasus Narkoba
"Didakwa 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum, Reynaldi Restayuda.
Pada sidang tersebut, Reza Bukan tak didampingi pengacara. Pihak keluarga juga tak nampak hadir dipersidangan.
Menurut informasi dari Jaksa Penuntut Umum, Reza Bukan memang tak menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus tersebut, ia juga menolak pengacara gratis dari negara yang siap mendampinginnya.
Baca Juga : Temui Reza Bukan, Farid Aja Tak Mau Bahas Hal-hal Menyedihkan
"Gak pakai pengacara, kuasanya dia cabut, dikasih pengacara negara juga dia gak mau," ujar Jaksa Penuntut Umum, Reynaldi Restayuda seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya pada Sabtu (30/6/2018) lalu, Reza Bukan dibekuk di kediamannya di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari penangkapan Reza Bukan, ditemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,19 gram.
Baca Juga : Reza Bukan Kerap Minta Dibawakan Nasi Padang Setiap Farid Aja Menjenguknya
Presenter yang pernah bermain dalam film Dealova itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Deshinta Nindya A |