Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.
Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.
Baca Juga : Duh! Raffi Ahmad Bermesraan dengan Nagita Slavina di Ruang Make Up
Kalau pasal 351 ancaman hukumannya 2, 8 tahun, kalau pasal 352 ancaman kurungannya 9 bulan.
Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.
"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," ungkap Norman.
Diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani jadi pembicaraan masyarakat setelah diduga menganiaya wajah wanita berjilbab, perempuan cantik bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Jawa Timur kenalannya.
Bogem Saddil mengakibatkan luka di pipi kinan bawah mata, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota. (Tribunjatim.com/Hanif Manshuri)
Baca Juga : Irwan Mussry Nikah dengan Maia Estianty, Rossa: Dua-duanya Orang Hebat
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Aniaya Cewek asal Jombang, Pemain Persela dan Timnas Saddil Ramdani Jadi Tersangka dan Ditahan
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek