View this post on Instagram
"Agar pelaku-pelaku lain, masih ada puluhan, dituntut (hukuman) yang tinggi," ujar Hotman yang kemudian ditirukan oleh ibunda Haringga Sirla yang terbata-bata menahan tangis.
Pada videonya yang lain, Hotman Paris mempertanyakan vonis untuk dua pelaku yang hanya dihukum 3 dan 3,5 tahun.
"Ini ada apa ini Bapak Kajati Jawa Barat dan Majelis Hakim yang memutus (vonis)," ujar Hotman.
Baca Juga : Percakapan Terakhir Haringga Sirla di Instagram Sebelum Ajal Menjemput
Pelaku yang divonis ringan walau telak menganiaya mendiang Haringga Sirla dengan keji hingga meninggal dunia, membuat Hotman Paris heran.
Alhasil, ia menghimbau kepada Kajati dan Majelis Hakim yang menangani kasus pengeroyokan Haringga Sirla.
"Masih ada puluhan tersangka lainnya, kami menghimbau kepada Kajati Jawa Barat dan Majelis Hakim, tersangka harus dituntut dengan hukuman yang setimpal," ujar Hotman Paris.
Baca Juga : Kakak Haringga Sirla Sebut sang Adik Hanya Pamit ke Rumah Teman di Bandung, Bukan Menonton Bola
Source | : | Kompas.com,tribunnews.com,Instagram @hotmanparisofficial |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |