"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan untuk menurunkan passing grade, maka yang lulus hanya itu saja," kata Ramli saat dikonfirmasi Minggu (4/11).
Namun Ramli berharap ada kebijakan dari Kemenpan untuk merevisi menurunkan passing grade yang termaktub di Permenpan nomor 37/2018.
"Atau kalau bisa passing grade ini dihilangkan, sehingga kelulusan berdasarkan rangking saja," kata Ramli.
Ramli mengatakan proses SKD akan selesai pada 17 November 2018, maka ia dan jajarannya akan segera menggelar pertemuan demi membahas hasil SKD kabupaten Luwu Utara.
Baca Juga : Kemenag Berikan Bocoran Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2018, Diumumkan 5 Hari Sebelum Pelaksanaan
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |