Menurut Hotman, jika uang santunan tersebut diterima, maka perusahaan maskapai penerbangan akan meminta surat pernyataan dari keluarga korban.
Dimana di surat pernyataan tersebut, keluarga korban tidak akan bisa menuntut apapun lagi kepada maskapai penerbangan di kemudian hari.
"Kalau anda menerima uang santunan tersebut, kemungkinan besar perusahaan penerbangan akan meminta surat pernyataan dari saudara berupa release and discharge dimana anda tidak akan menuntut apapun di kemudian hari," lanjut Hotman.
Namun jika keluarga menolak untuk menerima uang santunan, keluarga bisa menuntut perusahaan atas perkara hukum perdata.
Dengan tuntutan ganti rugi yang jauh lebih besar daripada uang santunan.
"Artinya anda tidak bisa lagi menuntut nilai kerugian atas nyawa dari keluarga kalian yang hilang atau kalau disyaratkan begitu, anda tidak mau menandatangani release and discharge, maka satu-satunya adalah gugat perdata, tuntutan ganti rugi yang nilainya tentu tidak terbatas jumlahnya dan mudah-mudahan pengadilan akan memberikan jumlah kerugian yang terbesar, karena nilai manusia tidak ada batasan," ungkap Hotman Paris.
View this post on Instagram
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |