Laporan Wartawan Grid.ID, Ayu Wulansari K.P
Grid.ID - Hotman Paris memberikan pencerahan hukum kepada para keluarga korban pesawat Lion Air jatuh.
Hotman Paris memberikan pencerahan hukum akan apa yang seharusnya dilakukan keluarga korban pesawat Lion Air jatuh.
Dari pencerahan hukum Hotman Paris ini, keluarga korban pesawat Lion Air jatuh memiliki dua pilihan terhadap uang santunan.
Baca Juga : Hotman Paris Merasa Janggal dengan Pecahnya Black Box Pesawat Lion Air Jatuh
Yang pertama adalah menerima uang santunan dan yang kedua adalah menolaknya namun menggugat perdata.
Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris di akun Instagramnya.
Seperti telah diketahui, pesawat Lion Air jatuh di perairan Karawang pada hari Senin (29/10/2018).
Baca Juga : Pesan Hotman Paris kepada Keluarga Korban Pesawat Lion Air Jatuh : Siapkan Gugatanmu Besar-besaran!
Hingga kini masih diupayakan pencarian korban pesawat tersebut.
Selain itu juga telah ditemukan satu bagian black box pesawat yang saat ini sudah ditangani oleh KNKT.
Pengacara ini memang selalu mengikuti perkembangan kasus Lion Air jatuh ini.
Ia beberapa kali memberikan saran kepada para keluarga korban terkait perkara ini.
Kali ini Hotman memberikan gambaran mengenai uang santunan yang diberikan oleh pihak maskapai.
Menurut pengacara ini, jumlah uang santunan relatif kecil.
"Pencerahan hukum kepada keluarga jatuhnya pesawat, kalian ada dua pilihan, anda menerima uang paket santunan yang diatur dalam perundang-undangan dari perusahaan penerbangan yang jumlahnya relatif kecil," ujar Hotman Paris seperti dikutip Grid.ID dari akun Instagram @hotmanparisofficial (5/11/2018).
Menurut Hotman, jika uang santunan tersebut diterima, maka perusahaan maskapai penerbangan akan meminta surat pernyataan dari keluarga korban.
Dimana di surat pernyataan tersebut, keluarga korban tidak akan bisa menuntut apapun lagi kepada maskapai penerbangan di kemudian hari.
"Kalau anda menerima uang santunan tersebut, kemungkinan besar perusahaan penerbangan akan meminta surat pernyataan dari saudara berupa release and discharge dimana anda tidak akan menuntut apapun di kemudian hari," lanjut Hotman.
Namun jika keluarga menolak untuk menerima uang santunan, keluarga bisa menuntut perusahaan atas perkara hukum perdata.
Dengan tuntutan ganti rugi yang jauh lebih besar daripada uang santunan.
"Artinya anda tidak bisa lagi menuntut nilai kerugian atas nyawa dari keluarga kalian yang hilang atau kalau disyaratkan begitu, anda tidak mau menandatangani release and discharge, maka satu-satunya adalah gugat perdata, tuntutan ganti rugi yang nilainya tentu tidak terbatas jumlahnya dan mudah-mudahan pengadilan akan memberikan jumlah kerugian yang terbesar, karena nilai manusia tidak ada batasan," ungkap Hotman Paris.
View this post on Instagram
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |