Suharto mengatakan telah ikhlas memaafkan Iwan.
"Insyaallah saya lahir batin sudah ikhlas," ucap Suharto sambil memeluk Iwan Adranacus.
Adapun sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada Eko di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Solo, 22 Agustus 2018 lalu.
Baca Juga : Seksi dan Stylish! Inspirasi Gaya Kekinian Nia Ramadhani dengan Paduan Crop Top
Baca Juga : Rudy Salim Bocorkan Ayu Ting Ting Pacaran dengan Fransen Susanto Bukan Raffi Ahmad
Pembunuhan itu berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar.
Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang, membuat Eko tewas seketika.
Bos cat tersebut disangkakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, warga sempat mengejar Iwan yang mengemudikan mobil sedan jenis Mercedez Benz hitam, yang menabrak Eko pengendara motor Honda Beat hingga tewas.
Korban ditabrak di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) siang.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |