Baca Juga : Anjing Peliharaan Tak Melolong, Tetangga Curiga Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Adalah Orang Dekat
4. Teman Main Sarah Merasa Kehilangan
Mengutip Wartakota, Guru Imanuel Viktor bernama Siti Mardiyah, mengutarakan bahwa cucunya yang bernama Grace, merasa kehilangan.
Padahal sehari sebelum Sarah meninggal dunia, Siti Mardiyah dan Grace sempat berkumpul bersama.
Siti Mardiah mengaku sempat menyuapi Sarah bakso bersama sang cucu, Grace.
"Saya tuh masih terbayang anak itu. Saya sehari sebelum meninggal saya habis suapin bakso anak itu. Cucuku Grace juga nangis tanya oma Sarah gimana, Sarah kenapa," ungkap Siti sambil menangis.
Baca Juga : Korban Pembunuhan Bekasi, Ternyata Sarah dan Arya Nainggolan Termasuk Siswa Berprestasi
5. Surat Terakhir Sarah Dianggap Firasat Oleh Sang Guru
Diketahui bahwa Sarah Boru Nainggolan sebelum meninggal dunia, sempat menulis sepucuk surat utntuk sang ibu, Maya Boru Ambarita.
Surat tersebut lantas diunggah ke Facebook milik Maya Sofya Ambarita pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 07.46 WIB.
Sambil menangis, wali kelas Sarah, Bunga Rebista Panjaitan mengaku tidak ada yang menyuruh Sarah menulis surat itu.
"Saya lihat dan bacakan surat itu. Ya terasa juga kali, berarti dia cuci tangan itu sudah ada firasat kali sampai bikin surat juga. Padahal tidak ada itu yang suruh bikin surat," katanya.
Sebelumnya, terjadi pembunuhan keji yang menewaskan satu keluarga di sebuah rumah Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Mengutip Kompas.com, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya menemukan empat orang yang merupakan satu keluarga tewas di dalam rumah tersebut.
Satu keluarga yang tewas itu yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Pada tubuh korban yang bernama Diperum dan Maya, ditemukan luka benda tumpul, sedangkan Sarah serta Arya tidak mengalami luka tetapi kehabisan oksigen. (*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |