Baca Juga : Kosmetik Korea Hadirkan Tren Warna Musim Gugur dan Dingin 2018 di Koleksi Terbarunya
Tak tanggung-tanggung, terdapat 6 artis Ibu Kota yang pernah menerima endorse dari brand ilegal tersebut.
Keenam artis yang pernah menerima endorse merek kosmetik ilegal tersebut adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
Akan tetapi, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan mendalami apakah keenam artis tersebut mengetahui produk yang dipromosikannya ilegal dan tidak memiliki izin edar.
Baca Juga : Brand Kosmetik Jepang Rilis Koleksi Baru, Ada Lipstik Rasa Cokelat loh!
"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Pasalnya, produsen kosemetik oplosan yang tidak memiliki izin BPOM dapat dikenakan sanksi ganda dan hukuman pidana.
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, sanksi yang dapat dikenakan untuk produsen kosmetik ilegal dan oplosan yaitu,
Baca Juga : Bikin Gemes, Too Faced Kini Rilis Koleksi Kosmetik Serba Pink
Hukuman berdasarkan pada Undang-Undang Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (TIE).
Produsen akan dikenakan pasal 106 ayat 1 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Milyar.
Tak hanya itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 1 huruf a dan g Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
(*)
2 Faktor ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Los Angeles, Api Membara Seperti Neraka
Source | : | kompas,hukumonline.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |