Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Baru-baru ini, produsen kosmetik oplosan asal Kediri yang digerebek polisi mengaku pernah endorse 6 artis Ibu Kota.
Produsen kosmetik oplosan asal Kediri yang mengaku pernah endorse 6 artis Ibu Kota digrebek polisi pada Selasa, (4/12/2018).
Selain mengetahui produsen pernah endores 6 artis ibu kota, polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa produk kosmetik yang digunakan sebagai bahan baku kosmetik oplosan.
Baca Juga : Tren Kandungan Ganja Dalam Produk Kosmetik Ternama, Amankah?
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penyisiran disejumlah titik lokasi sebelum akhirnya menggerebek produsen kosmetik ilegal tersebut.
Pasalnya, di beberapa wilayah tersebut terdapat produsen kosemetik yang melakukan pengoplosan bahan kosemetik merek terkenal dan mengemasnya menjadi produk kosmetik merek sendiri.
Selain itu, produk kosmetik yang dibuatnya tersebut tidak mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga : Ada 13 Kosmetik Ilegal dan Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM
Seperti yang diketahui, BPOM merupakan syarat yang menjadi tanda suatu produk layak edar.
Oleh karena itu, jika sebuah produk tidak memiliki BPOM maka kelayakan edar produk tersebut perlu dipertanyakan.
Selain itu, tak menutup kemungkinan produk-produk tanpa BPOM memiliki kandungan yang membahayakan kesehatan.
Baca Juga : Banyak Brand Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dipalsukan, BPOM Rilis Daftarnya
Terlebih lagi produsen kosmetik 'nakal' melakukan endorse para artis Ibu Kota untuk mengedarkan hasil produksinya.
Kabar terkait penggerebekan produsen kosemetik asal Kediri yang pernah mengendorse artis Ibu Kota disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan seperti yang diwartakan kompas.com, Selasa (4/12/2018).
Menurut Kombes Akhmad Yusep Gunawan, produsen mengaku telah mengoplos bahan kosmetik merek terkenal dan mengemasnya lagi menjadi produk kosmetik yang dibuatnya sendiri.
Baca Juga : Lagi, BPOM Temukan Kosmetik Ilegal yang Mengandung Zat Berbahaya, Berikut Daftarnya
"Produsen kosmetik oplosan berinisial KIL tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk merek produk yang mereka beri nama 'Derma Skin Care Beauty'," terang Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebagainya.
"Bahan dari produk tersebut dioplos dan dikemas ulang dalam kemasan khusus yang diberi merek 'Derma Skin Care Beauty' lalu dipasarkan. Pemasaran produk tersebut sampai ke Surabaya, Bandung, Medan, Jakarta, dan Makassar," imbuh Yusep.
Baca Juga : Tips Pilih Kosmetik untuk Kulit Sensitif, Jangan Sampai Salah!
Selain produk kecantikan seperi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
Bahkan pihak kepolisian berhasil menyita ribuan produk kosmetik ilegal, kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang dijadikan bahan baku.
Produsen kosemetik oplosan asal Kediri tersebut mengaku pada pihak kepolisian pernah mengendorse sejumlah artis Ibu Kota.
Baca Juga : Kosmetik Korea Hadirkan Tren Warna Musim Gugur dan Dingin 2018 di Koleksi Terbarunya
Tak tanggung-tanggung, terdapat 6 artis Ibu Kota yang pernah menerima endorse dari brand ilegal tersebut.
Keenam artis yang pernah menerima endorse merek kosmetik ilegal tersebut adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
Akan tetapi, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan mendalami apakah keenam artis tersebut mengetahui produk yang dipromosikannya ilegal dan tidak memiliki izin edar.
Baca Juga : Brand Kosmetik Jepang Rilis Koleksi Baru, Ada Lipstik Rasa Cokelat loh!
"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Pasalnya, produsen kosemetik oplosan yang tidak memiliki izin BPOM dapat dikenakan sanksi ganda dan hukuman pidana.
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, sanksi yang dapat dikenakan untuk produsen kosmetik ilegal dan oplosan yaitu,
Baca Juga : Bikin Gemes, Too Faced Kini Rilis Koleksi Kosmetik Serba Pink
Hukuman berdasarkan pada Undang-Undang Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (TIE).
Produsen akan dikenakan pasal 106 ayat 1 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Milyar.
Tak hanya itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 1 huruf a dan g Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
(*)
Source | : | kompas,hukumonline.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |