Baca Juga : Saphira Indah Meninggal Dunia, Shandy Aulia Unggah Potret Kenangan Manisnya di Instagram
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
Diberitakan bahwa MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga : Akibat Gelombang Tinggi, Ratusan Wisatawan Masih Terjebak di Pulau Karimunjawa
Baca Juga : 5 Penampilan Modis Aaliyah Massaid dari Gaya Kasual Hingga Elegan, Cantiknya!
PK yang diajukan yakni guna meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |