Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi vietnam pesanan temannya, Jessica Kumala Wongso yang diduga mengandung racun sianida.
Kejadian nahas yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu tepatnya terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.
Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.
Baca Juga : Tampilan Stylish Luna Maya Saat Kenakan Sepatu dan Tas Branded Mewah Belasan Juta Rupiah
Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.
Otto mengonfirmasi upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.
Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Baca Juga : Ya Ampun, Teriak-Teriak dalam Penjara, Begini Kondisi Jessica Kumala Wongso Sekarang!
Baca Juga : Saphira Indah Meninggal Dunia, Shandy Aulia Unggah Potret Kenangan Manisnya di Instagram
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
Diberitakan bahwa MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga : Akibat Gelombang Tinggi, Ratusan Wisatawan Masih Terjebak di Pulau Karimunjawa
Baca Juga : 5 Penampilan Modis Aaliyah Massaid dari Gaya Kasual Hingga Elegan, Cantiknya!
PK yang diajukan yakni guna meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Baca Juga : 4 Sweater Stylish Milik Nagita Slavina, Dari Ratusan Ribu Hingga Puluhan Juta
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Baca Juga : Panen Pujian, Nagita Slavina Disebut Mirip Ariana Grande Saat Pamer Hasil Makeup Ryan Ogilvy
Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul,
Otto Hasibuan Sedih Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso Ditolak MA
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |