Grid.ID - Pemerintah Indonesia tak memberi ampun kepada I Putu Suaka alias Keteg (53).
Dukun yang membunuh satu keluarga itu tak mendapat pengampunan dan grasinya ditolak.
Keteg pun tinggal menunggu hari eksekusi tembak mati.
Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka kemungkinan akan digelar tahun 2017.
Grasi yang diajukan terpidana pembunuhan satu keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem itu ditolak Presiden Republik Indonesia.
Kuasa hukum Putu Suaka, I Made Ruspita mengatakan, tembak mati terhadap kliennya rencana digelar di Pulau Jawa.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini sama dengan kasus yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu yaitu kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Pembunuhan terhadap I Komang Alit Srinata, bersama istrinya Ni Kadek Suti, dan dua orang anak itu dilakukan dengan cara meracuni kopi yang mereka minum.
Pembunuhan sadis yang terjadi pada Januari 2008 lalu itu dilatari dendam dan sakit hati karena janji bayaran uang Rp3 juta sebagai jasa perdukunan belum dibayar.
Sebab itu, Keteg segera mengatur rencana untuk membunuh keluarga I Komang Alit Srinata.
Perkenalan Keteg dan Komang terjadi pada tahun 2002.
Komang mengenal Keteg sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |