BBN KB besarnya 10% dari harga kendaraan off the road.
Nah, bisa kebayang kan, kalau harga jual Koenigsegg disebut-sebt ada di angka Rp 40 miliar, mama bisa dibayangkan betapa mahalnya nilai BBN KB-nya.
Betul, maka pemiliknya harus menyetor uang ke negara sebesar Rp 4 miliar!
Lalu, bagaimana pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahunnya?
BBN KB tentu tak perlu dibayar lagi.
Tapi tetap saja, pajak tahunannya memang sangat 'mengerikan' juga.
Untuk menentukan besaran pajak PKB, mari kita tengok Permendagri No. 29 tahun 2012.
Besaran PKB adalah 1,5 % dari harga jual kendaraan & bersifat menurun setiap tahun sebab penyusutan harga jual.
(Baca : Sakit! Wanita Ini Sengaja Menggigit Anjingnya Sendiri Tanpa Alasan yang Jelas )
Kita anggap saja harga barunya, senilai Rp 40 miliar X 1,5 % X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), artinya PKB senilai Rp 600 juta!
Nah, bisa dibayangin kan, betapa mahalnya pajak mobil Koenigsegg di rumah Raffi Ahmad itu?
Setiap tahun, pajaknya bisa buat membeli sebuah Mistsubishi Pajero Sport dalam kondisi gres alias baru!