Sebab, di Belanda memang tak ada undang-undang semacam itu.
Adegan ini sebelumnya dilakukan oleh seorang bintang porno.
(Baca juga: Ini Dia Foto-Foto Aknes Yuriko, Paskibra Cantik yang Meninggal Dunia Sebelum Bertugas)
Tapi, untungnya aktivitas tersebut bebas dari tuntutan Undang-Undang Penistaan di Belanda.
Namun sang pemilik situs X-Rated kemudian meminta maaf kepada pihak gereja karena secara diam-diam menggunakan gereja dan bilik pengakuan dosa.
Sebenarnya, aksi bersenggama yang dilakukan di gereja adalah bagian dari beberapa adegan.
Pasangan yang melakukan tindakan tersebut ternyata juga melakukan hal sama di lokasi lain, termasuk di pusan lift perbelanjaan dan di tempat parkir.
(Baca juga: Wow, Si Anak Gembala Ini Menjadi Semakin Cantik lho, Coba Intip Yuk Gaya Makeupnya)
Kepala jaksa penuntut umum yang bernama Charles van der Voort menjelaskan pada pastor Jan van Noorwegen, "Tak mungkin untuk menuntut siapapun dalam kasus ini."
Seorang juru bicara dari kantor kejaksaan mengungkapkan bahwa memang video tersebut sangat menyinggung dan menunjukkan sikap tak hormat.
Namun itu tetaplah bukan sebuah pelanggaran yang telah ditetapkan hukum.
Sebenarnya jaksa telah mencari landasan hukum dalam kasus ini.
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |