Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Seorang pria dijatuhi hukuman mati kerana tindakannya dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama.
Teman dekatnya telah melaporkan dirinya karena dianggap telah mengolok-olok Islam.
Nadeem James, umur 35 tahun, seorang Kristen, ditangkap pada Juli 2016.
Dia dituduh telah menertawakan Nabi Muhammad saat seorang teman berbagi konten melalui WhatsApp.
(Baca juga: Wanita ini Temukan Ular di Tubuhnya saat Bangun Tidur, Penyebabnya Sungguh Keterlaluan!)
Atas tindakannya, dia kena tindak pidana penistaan terhadap agama.
Di Pakistan, tindakan ini masuk dalam tindak pidana.
Lebih ngerinya, penghinaan terhadap nabi dapat kena hukuman mati.
Banyak kasus yang telah terjadi seperti ini menimpa para kaum minoritas di Pakistan.
(Baca juga: Hadiri Ulangtahun Amora Lemos, Ayu Ting Ting Pede Pakai Tas dan Sepatu Harga Segini!)
Dikutip wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai, dari The Guardian, pengacara terdakwa, Riaz Anjum, mengatakan bahwa kliennya ingin mengajukan banding.
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |