Istri Anwari merupakan seorang dokter di RSPAD Gatot Soebroto.
Anwari sendiri pernah bertugas sebagai dokter di RSPAD.
"Yang bersangkutan merasa kalau menggunakan mobil dinas berpelat TNI tidak perlu membayar parkir. Karena yang bersangkutan memiliki pengetahuan jika itu ada Perda-nya," kata Iwan.
Anwari kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Kebayoran Lama.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 355 tentang perbuatan tak menyenangkan. (*)
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |