Penangkapan ini dilakukan pada hari kamis (26/10/2017) sekitar jam 8 malam.
Pelaku berinisial K, umur 30 tahun, merupakan warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dia dilaporkan oleh sang istri setelah mengetahui lakukan aksi bejat tersebut.
Padahal itu adalah darah dagingnya sendiri dan masih di bawah umur.
Dalam postingan yang beredar di Facebook, korban mengaku digagahi oleh sang ayah sejak tahun 2013.
Keji, padahal saat itu dirinya masih duduk di kelas 1 SMP.
Sebelum melakukan hal bejat itu, sang ayah selalu mengancam bila korban tak mau menurut.
Aksi ini diakui oleh korban dilakukan saat di rumah, di Desa Pangelak dan kadang dilakukan di sebuah kebun.
(Baca juga: Setelah Cerai dari Zack Lee, Nafa Urbach Bicara Kejahatan Suaminya di Luar Rumah, Duh!)
Ngeri betul, korban ternyata sudah pernah hamil sebanyak 2 kali.
Begitu kejam, ternyata 2 janin tersebut harus digugurkan dengan cara meminum jamu yang diolahnya sendiri.
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |